Kanal

Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas, Mantan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Diperiksa

Pekanbaru (Riau), LPC

Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang untuk dimintai keterangannya terkait dugaan mark-up anggaran dana tunjangan rumah dinas (rumdin) pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memintai keterangan dari 15 orang.

“Sudah diperiksa sekitar 15 orang. Para pihak yang diperiksa itu mulai dari sekretariat dewan (Sekwan) dan beberapa perwakilan dari anggota DPRD Kota Pekanbaru,” kata Imran saat dikonfirmasi pada hari Kamis (21/09/2023) kemarin.

Termasuk Zulfahmi Adrian yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, juga sudah diperiksa.

“Iya benar (Zulfahmi,red) juga sudah diterima diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Plt sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020. Bukan jabatannya saat ini Kasatpol PP,” jelas Imran.

Pemeriksaan itu terkait dugaan mark up dana tunjangan yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara selama 3 tahun anggaran yakni 2020, 2021 hingga 2022 dengan total mencapai Rp 16 miliar.

Penyelidikan itu dilakukan setelah Kejati Riau menerima laporan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR).

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 2020 lalu menganggarkan rumah jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Pekanbaru.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER