Kanal

Bawa Ekstasi 5,37 Kilo, ITH Penumpang Indomal Express 8 Ditangkap Bea Cukai Dumai

Kota Dumai (Riau), LPC

Seorang penumpang kapal Indomal Express 8 (Malaka - Dumai) berinisial ITH yang telah beberapa kali melakukan perjalanan Indonesia - Malaysia ditangkap tim Penindakan Bea Cukai Dumai karena membawa 5,37 kilogram (19.516 butir) Ekstasi asal Malaysia.

Komitmen menjalankan perannya sebagai community protector (melindungi masyarakat dari barang - barang yang dibatasi maupun barang larangan) yang terus dilakukan Bea Cukai Dumai.

Melalui siaran pers yang diterima media ini (Selasa, 11/09/2023), tim Penindakan Bea Cukai Dumai mendapati hasil analisis atas seorang penumpang Indomal Express 8 (Malaka - Dumai) yang telah beberapa kali melakukan perjalanan Indonesia - Malaysia dan selalu membeli tiket Cengkareng - Kuala Lumpur (PP). 

Pada tanggal 08 September 2023 lalu, tersangka inisial ITH masuk melalui Kota Dumai dari Malaysia. 

Tim Penindakan dan Penyidikan serta Unit K-9 Kanwil DJBC Riau lalu melakukan pemeriksaan dan terdapat ketertarikan anjing pelacak pada sebuah koper dan plastik dimana hasil pencitraan X-Ray ditemukan anomali pada beberapa bungkus makanan ringan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ekstasi yang dicampur dengan makanan ringan sebanyak 6 bungkus dengan jumlah berat kurang lebih 5,37 kilogram ( jumlah butiran ± 19.516 butir ).

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan itu, tersangka ITH dan barang bukti telah diserah terimakan kepada Penyidik Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut. 

Atas penindakan yang dilakukan, pelaku ITH melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda minimal senilai 1 (satu) Miliar Rupiah dan maksimal 10 (sepuluh) Miliar Rupiah ditambah sepertiga.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER