Kanal

Kuasai Dan Gunakan Kendaraan Hasil Rampasan, Direktur Eksekutif LSM Tipikor Kriminalitas : Kinerja Security PTPN V Kebun Tandun Tidak Sesuai SOP

Kampar (Riau), Lineperistiwa.com

Terkait dugaan oknum Security PTPN V Kebun Tandun yang menguasai secara sepihak dan menggunakan kendaraan hasil rampasan menuai sorotan serta polemik di masyarakat.

Hal ini juga mendapat perhatian serius dari salah seorang aktivis yang juga selaku Direktur Eksekutif DPP LSM Tipikor Kriminalitas Abdul Karim Chaniago, pada Selasa (7/3/2023).

Dirinya menyampaikan bahwa kinerja Security PTPN V Kebun Tandun tersebut sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur- Red).

"Menguasai secara sepihak dan menggunakan unit kendaraan hasil rampasan ataupun tangkapan untuk kepentingan pribadi itu tidak dibenarkan. Jelas sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai SOP," ungkapnya kepada Awak Media.

Meskipun saat ini kendaraan tersebut sudah dikembalikan, lanjutnya, namun pihak Manajemen PTPN V Kebun Tandun harus segera mengevaluasi kinerja oknum Security tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Saat ini kendaraan sudah dikembalikan, setelah hampir satu bulan ditahan, itupun setelah adanya pendampingan dari rekan rekan LSM dan Awak Media," imbuhnya. 

Lebih lanjut Abdul Karim Chaniago juga mempertanyakan apa maksud dan tujuan pihak Security memberikan keterangan palsu atau membohongi pihak keluarga terkait keberadaan unit kendaraan tersebut.

"Jadi kenapa selama ini pihak keluarga pemilik yang akan mengambil kendaraan dioper kesana kemari. Terus kenapa kok kendaraan tersebut bisa dikuasai dan digunakan ataupun dipakai oleh oknum Security," katanya. 

Hal senada juga diungkapkan salah seorang rekan LSM yang pada saat itu ikut langsung mendampingi mengambil kendaraan di kantor Papam Kebun Tandun.

Dikatakannya, saat itu Korkam Bombom menyuruh agar pihaknya berkoordinasi langsung dengan Asum Kebun Tandun Sugiarto. Namun saat ditanya, terkait kendaraan yang dikuasai dan digunakan oleh anggotanya, Korkam Bombom justru berkilah dan tidak mengakui. 

"Pada saat itu Korkam Bombom menyampaikan bahwa kendaraan ada di kantor Kebun Tandun, padahal bukti dan saksi sudah jelas bahwa sebelumnya kendaraan tersebut digunakan oleh oknum Security yang tinggal di Sei Punggu, Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan jika dalam hal ini, pihak Security telah melanggar SOP karena telah menguasai secara sepihak dan menggunakan kendaraan hasil tangkapan untuk kepentingan pribadi.

"Jika memang ada pelanggaran, kenapa dari awal tidak dilaporkan ke Polsek. Ini kendaraan hasil tangkapan justru disalahgunakan," pungkasnya. (Tim)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER