Kanal

Angkutan Batubara Di Stop, Dirlantas Polda Jambi Sebut Pemprov Jambi Harus Lakukan Langkah Kongkrit

Jambi, Lineperistiwa.com

Dirlantas Polda Jambi ingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus lakukan langkah kongkrit terkait kemacetan panjang yang terjadi akibat mobilisasi angkutan batubara.

Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi (Kamis, 02/03/23). 
Ia menegaskan bahwa seharusnya Pemprov Jambi dari awal sudah harus mengambil langkah kongkrit terkait permasalahan angkutan batubara. 

“Ya, memang permasalahan batubara ini menjadi permasalahan yang serius, jadi harus memiliki langkah kongkrit agar kemacetan tidak terjadi akibat kendaraan pengangkut batubara parkir di bahu jalan dapat teratasi", ujarnya. 

Solusi dari permasalahan penyebab kemacetan menutur Dirlantaa adalah kelebihan tonase yang menyebabkan patah As dan jalan rusak serta parkir dibahu jalan. 

“Patah As yang sering terjadi akibat kelebihan muatan, jadi Pemprov Jambi khususnya Dinas Perhubungan harus memeriksa muatan dengan uji petik di mulut tambang dan dibantu oleh TNI/ Polri atau Tim Satgas serta menyiapkan timbangan portabel untuk mengetahui jumlah tonase kendaraan sehingga tidak ada lagi patah As akibat kelebihan muatan", pintanya.

Ditambahkan Dirlantas, terkait angkutan batubara yang parkir di bahu jalan seperti di depan pasar, tempat ibadah dan sekolah harusnya dipasang rambu - rambu lalulintas. Begitu juga yang parkir di daerah - daerah rawan macet dan tempat - tempat krusial agar pihak kepolisian punya dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara. 

“Bila semua itu belum dilakukan Pemprov Jambi, kita tidak akan membuka jalan untuk mobilisasi angkutan truk batubara. Tetapi apabila ini telah dilaksanakan baru kita buka kembali", tegasnya.

Permasalahan jalan berlubang, Pemprov Jambi dan pihak terkait seperti BPJN harus bisa efisien pengerjaannya sehingga tidak ada lagi jalan yang berlubang dan menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan. 

Untuk diketahui, jalur operasional angkutan batubara mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan waktu yang telah ditentukan. Dan untuk jalur Sarolangun Koto Boyo Tebo Batanghari tidak boleh keluar dari mulut tambang dan tidak ada angkutan batubara yang melanggar dan coba - coba untuk beroperasi. (***Anton Kelana)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER