Kanal

Tak Terima Diusir Saat Peliputan, Pimred Newslan.id Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Negeri Pati ke Komisi Yudisial

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com- Perlakukan tidak menyenangkan yang dialami salah seorang Wartawan saat melakukan peliputan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, pada Senin (22/8/2022) kemarin, akhirnya berbuntut panjang.

Wartawan yang mengalami perlakukan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum Hakim di Pengadilan Negeri Pati tersebut adalah H. Sukarlan, SE yang merupakan salah seorang Pimpinan Redaksi pada Media Online Newslan.id.

Kepada Awak Media, H. Sukarlan, SE menyampaikan bahwa akan melayangkan laporan ke Komisi Yudisial (KY), terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum Hakim di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (23/8/2022)

“Hari ini terpaksa kita layangkan surat laporan ke Komisi Yudisial, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di persidangan lainnya,” ucap H. Sukarlan, SE dengan wajah kecewa. 

Dijelaskannya, pada saat itu dirinya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan yaitu diusir dan diminta untuk meninggalkan ruangan persidangan. Karena enggan berdebat, akhirnya dirinya meninggalkan ruang sidang.

“Saya merasa kecewa dengan sikap Hakim. Selain mempermalukan dan melecehkan profesi saya di muka umum, menurut saya Hakim tersebut juga melanggar Undang-Undang tentang Pers yang memberikan kebebasan Wartawan dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Menurutnya, seorang Hakim yang mengetahui dan faham hukum perundangan, harusnya memberikan contoh ke masyarakat untuk menjalankan dan mematuhi Undang-Undang khusus dalam hal ini perundangan terkait Jurnalistik.

"Padahal pada persidangan dengan terdakwa RH terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, sah saja jika Pers meliput suatu persidangan dan memberitakannya," imbuhnya.

H. Sukarlan, SE juga menyampaikan bahwa liputan Pers terkait persidangan juga merupakan salah satu tupoksi Pers, yaitu Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (pasal 3 ayat 1 UU Pers).

"Jika kejadian ini dibiarkan dikhawatirkan insiden ini akan menjadi preseden buruk terhadap peliputan persidangan ke depan karena hakim merasa mampu melanggar Undang-Undang Pers. Diharapkan teman-teman Pers lainnya jangan diam terhadap dugaan penghinaan terhadap profesi, jangan kita biarkan kebiasaan Hakim ini terjadi terus menerus. Wartawan kerja dilindungi oleh Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," pungkasnya. 

Selanjutnya Awak Media konfirmasi ke Humas Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah melalui pesan singkat WhatsApp, pada Rabu (24/8/2022) pagi. Namun, Humas Pengadilan Negeri Pati Aris Dwi Hartoyo tidak memberikan tanggapan apapun. Dirinya hanya menyampaikan bahwa akan konfirmasi terlebih dahulu kepada Majelis Hakim terkait hal tersebut.

"Nanti saya konfirmasi dulu ke majelis hakimnya mas tentang duduk persoalannya," jelasnya. (***LPC)

Bersambung...

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER