Kanal

Disdikbud Kota Dumai Kerjakan Kegiatan DAK Swakelola Tipe I

Kota Dumai, (Lineperistiwa.com)-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai mulai melaksanakan pekerjaan kegiatan swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Tahun 2022. Adapun Program swakelola DAK merupakan  salah satu Program Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. 

Program tersebut berupa bantuan fisik dalam bentuk pengadaan gedung atau rehab gedung sekolah, pembangunan gedung kelas baru berguna untuk meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat. Untuk tahun ini Disdikbud Kota Dumai melaksanakan kegiatan DAK bidang Pendidikan dengan metode swakelola tipe 1. 

Hal tersebut sebagaimana dinyatakan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Dumai Yusmanidar, S.Sos, M.Si pada Rabu, (13/06/2022). Kepada awak media diterangkan dengan detail kegiatan swakelola yang dilaksanakan  instansi yang dibawahinya.

Disdikbud Kota Dumai tahun ini melaksanakan kegiatan DAK bidang pendidikan dengan metode swakelola tipe 1 yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan diawasi oleh Lembaga Pengawasan (lnspektorat dan BPK RI) sesuai dengan peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021. 

Hal itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah serta meningkatkan efektifitas/atau efisiensi jika melaksanakan secara swakelola.

"Tahun ini Disdikbud Kota Dumai melaksanakan kegiatan DAK bidang Pendidikan secara swakelola, adapun metode yang dipakai adalah swakelola tipe 1 yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan diawasi oleh Lembaga Pengawasan, dalam hal ini Disdikbud sendiri dan diawasi oleh lnspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik lndonesia (BPK RI)". ungkap Kadisdikbud wanita pertama di Kota Dumai tersebut.

Sambungnya lagi "Sebagaimana acuan dari Peraturan Kepala LKPP RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang pedoman swakelola pada Pasal 5 poin a tipe 1 yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran".

Dikutip dari peraturan LKPP RI Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana dijelaskan diatas, untuk penyelenggaraan swakelola ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah seperti penetapan susunan Tim Perencanaan, Tim Pelaksanaan dan Tim Pengawasan.

Untuk kegiatan yang membutuhkan banyak tenaga di lapangan seperti kegiatan pengumpulan data oleh enumerator maka penyelenggara swakelola dapat dibantu oleh tenaga pendukung lapangan seperti Kepala Sekolah, Tukang Bangunan, Fasilitator, PTK, Tim Teknis dan Tenaga Teknis lainnya.

Selain itu dalam mekanisme penyaluran keuangan, PPK melakukan pembayaran pelaksanaan swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, meliputi Surat Perintah Membayar (SPM) per sekolah, kemudian diajukan ke BPKAD, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya BPKAD membayar melalui Bank dan berlanjut ke bendahara pembantu Disdikbud.

Untuk selanjutnya bendahara pembantu yang telah ditunjuk oleh Penguna Anggaran (PA) melakukan pembayaran ke tukang pekerja bangunan, toko bangunan dan panglong kayu dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama.

Akhir percakapan terkait pelaksanaan DAK bidang pendidikan dengan Kadisdikbud Kota Dumai diruang kerjanya kembali menegaskan kepada Tim Pelaksana Kegiatan untuk dapat melaksanakan semua kegiatan swakelola dengan baik.

"Tahun 2022 ini pelaksanaan swakelola sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena itu diharapkan kepada semua yang terlibat terutama Tim Pelaksana Kegiatan untuk dapat melaksanakan semua kegiatan swakelola tipe 1 tersebut dengan baik agar mendapatkan hasil pekerjaan yang maksimal susuai dengan apa yang telah direncanakan". tutupnya dengan tegas seakan mengingatkan semua yang terlibat dalam kegiatan swakelola DAK bekerja sesuai aturan.

Sebelumnya awak media menyoroti beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Disdikbud dan menduga ada penyimpangan terjadi. Namun setelah penjelasan di sampaikan baru mengetahui dan memahami bahwa kegiatan tersebut mengikuti peraturan dan perundang-undangan berlaku.

Bahkan Pasal 5 dalam peraturan Kepala LKPP Tahun 2021 menjelaskan ada beberapa tipe penyelenggaraan swakelola. Merujuk dari uraiannya ada 4 tipe swakelola DAK bidang Pendidikan yang bisa dipergunakan penanggung jawab Anggaran.***(LPC)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER