Kanal

Tidak Gunakan Kendaraan Dinas Tiga Pimpinan Dewan Diduga Kuat Langgar Kode Etik

Kota Dumai, (Lineperistiwa.com)-Pasca dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Dumai 20 Juni kemarin, Suprianto SH sampai sekarang belum juga terlihat memakai kendaraan Dinas Jabatan. Padahal sejatinya sebagai salah satu pimpinan DPRD apalagi dengan status Ketua kendaraan Dinas jabatan menjadi penunjang dalam melaksanakan fungsinya.

Dalam rangka efektifitas dan untuk menjaga kehormatan serta menempatkan pimpinan DPRD sesuai kedudukannya. Terlebih kendaraan Dinas jabatan tersebut sudah disediakan pada penghujung tahun 2019 melalui anggaran APBD Perubahan.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa sebelum Suprianto menjabat sebagai Ketua DPRD gantikan Agus Purwanto ketiga pimpinan DPRD terdahulu sudah lama tidak mengunakan kendaraan Dinas jabatan. Hal itupun menjadi sorotan dan perhatian warga masyarakat, dan sampai sekarang tidak ada tanggapan resmi dari pihak DPRD selaku pemakai Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan Dinas tersebut.

Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai. Pasal 4 anggota DPRD wajib: pada hurup (l) menggunakan fasilitas DPRD sesuai dengan prosedur yang ditentukan. 

Artinya kendaraan Dinas telah disediakan tetapi tidak digunakan, ketiga pimpinan DPRD Kota Dumai terindikasi langgar kode etik. Terkait tidak mengunakan kendaraan Dinas jabatan awak media menghubungi Suprianto melalui pesan WhatsAap Rabu, (13/06) untuk meminta tanggapan. 

Setelah beberapa saat awak media menerima panggilan WhatsAap dari Politisi Partai Demokrat tersebut, dan menyarankan untuk menanyakan langsung ke Bagian Umum Sekretariat Daerah.

"Tanyakan juga ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Bang kami juga menunggu fasilitas itu, siapa yang tak mau mengunakan fasilitas". ujarnya singkat.

Selain terindikasi melanggar Kode Etik DPRD Nomor 1 tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 9 ayat (3) b dan Pasal 15 ayat (1) memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

a.Tunjangan transportasi hanya dibayarkan kepada pimpinan DPRD apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan kendaraan Dinas jabatan bagi pimpinan DPRD.

Selain itu Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, juga menjelaskan hal yang sama tentang tunjangan transportasi kendaraan Dinas jabatan.

Menjadi perhatian, selain tidak mengunakan kendaraan Dinas jabatan yang telah disediakan Pemko Dumai. Tak kalah menarik untuk disiasati dan disikapi adalah tunjangan transportasi sebagaimana uraian diatas. Itulah semestinya menjadi perhatian utama semua pihak, terutama oleh pihak-pihak berkompeten.***(Red)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER