Kanal

Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Pemkab Bintan Bentuk Satuan Tugas

Bintan (Kepri), LPC

Bertempat di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Jumat 3 Juni 2022, Pemerintah Kabupaten Bintan melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Bintan.

"Rapat ini merupakan salah satu bentuk kesiapsiagaan Kabupaten Bintan atas muncul dan maraknya persoalan penyakit hewan, terutama Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang akhir-akhir ini menjadi persoalan nasional" ungkap Mohammad Panca Azdigoena, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bintan yang memimpin rapat.

Sementara itu, dalam paparannya, Khairul, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yang merupakan kepala OPD yang menangani urusan kesehatan hewan menyampaikan bahwa persoalan PMK tidak bisa diselesaikan hanya melalui Dinas DKPP saja. Persoalan ini membutuhkan peranan dari berbagai pihak, dalam hal ini, sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, harus dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Bintan.

"Satgas ini terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Untuk pengarah, ketuanya Bupati Bintan. Kemudian untuk pelaksana, diketuai oleh Sekda Bintan.

Adapun ketua pelaksana harian adalah Kepala DKPP Bintan. Selain jajaran internal OPD Pemkab Bintan, Satgas juga melibatkan unsur lain, seperti Kepolisian, BIN, Balai Karantina Pertanian, unsur KTNA dan pihak lain yang terkait.

Di tempat yang sama, Drh. Raden Nurcahyo Nugroho, M.Si Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang juga mengungkapkan bahwa persoalan PMK di pulau Bintan ini cukup unik. Disatu sisi kita mengamankan daerah, tapi disisi lain, kita butuh pasokan hewan ternak. Khususnya hewan ternak untuk kurban.

"Infonya, Pak Gubernur akan segera merapatkan persoalan kekurangan pasokan hewan ternak untuk stok hewan kurban ini ke Kementerian. Berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat yakni Badan Karantina Pertanian, daerah pulau bebas PMK hanya diperbolehkan mendatangkan hewan dari daerah pulau bebas juga. Sejauh ini, Lampung termasuk dalam pulau Sumatera yang secara pulau, dinyatakan sebagai daerah yang tertular wabah PMK" jelas Raden.

Di samping itu, kebutuhan akan hewan kurban menjadi kebutuhan sosial keagamaan yang harus mendapat perhatian dari pemerintah. Oleh sebab itu, perlu solusi yang kongkret.

Di saat yang sama, drh. Iwan Berri Prima, selaku Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan juga mengatakan, Kabupaten Bintan hingga saat ini masih dinyatakan sebagai daerah bebas PMK.

"Kita bersyukur, Kabupaten Bintan masih belum ditemukan kasus PMK pada hewan ternak. Kita juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilaksanakan berbagai pihak dalam upaya mempertahankan Bintan tetap bebas PMK. Koordinasi yang baik antara tenaga kesehatan hewan (dokter hewan dan paramedis veteriner), Kepolisian, satgas pangan, Karantina Pertanian, BIN, peternak, dan pihak terkait lainnya, menjadi kunci utama untuk mempertahankan Bintan tetap bebas PMK.

"Untuk koordinasi dan pelaporan PMK di Bintan, kami juga telah membentuk posko PMK di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang beralamat di Jalan Nusantara Km.18 Kijang dan posko PMK di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Ekang Anculai, Teluk Sebong" imbuh drh. Iwan Berri Prima.

Tampak hadir dalam rakor adalah Kapolres Bintan yang diwakili oleh Kabag Ops,AKP Monang P Silalahi, SH, Kasat Intelkam Polres Bintan, Kasat Reskrim Polres Bintan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Kepri, Kadis Perhubungan Bintan, Posda BIN Bintan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri dan undangan lainnya.***Sudarno

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER