Kanal

APHM Mengapresiasi Aksi Damai Mahasiswa

Dumai (Lineperistiwa.com) - Aksi Aliansi mahasiswa Dumai (AMD) pada (3/10) lalu, bertempat di depan kantor DPMPTSP mendapatkan apresiasi dari Aliansi Perjuangan Hak Masyarakat (APHM).
 
Dukungan dan apresiasi ini diutarakan oleh salah satu pengurus APHM yang juga merupakan sekretaris APHM yaitu Ali Syamsurizal saat ditemui awak media di posko APHM.
 
Ia juga berharap, agar pemko Dumai harus segera mengusut dugaan kesalahan yang diduga dilakukan oleh PT Energi Unggul Persada yang mana hal tersebut sesuai dengan tuntutan mahasiswa.
 
Tak lupa juga ia mengatakan bahwa, jika memang terbukti dugaan tersebut, maka harus segeralah dicabut izin operasionalnya.
 
"Kami dari Aliansi Perjuangan Hak Masyarakat (APHM) sangat mendukung dan mengapresiasi kepada adek-adek mahasiswa. Sebaiknya pemko Dumai Segera tanggap, Agar Kota Dumai yang kita cintai ini tetap dalam keadaan kondusif dan damai, kalau pun memang terjadi kesalahan yang dilakukan PT Energi Unggul Persada, Pemko harus bersikap tegas kalau perlu Cabut izin operasi PT tersebut. Selagi belum selesai permasalahan yang sudah terjadi. hal ini kami sampai kann bukan berarti kami tidak mendukung Investasi, apalagi di Kota Dumai, tapi sekiranya perusahaan membuat kesalahan yg fatal haruslah ditindak tegas, inilah bukti kami sebagai aliansi dalam tugas sosial kontrol," Ujarnya.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Dumai (AMD) Kota Dumai beberapa waktu lalu melakukan aksi damai di DPMPTSP pada Senin (03/11/2021). 
 
dalam aksi unjuk rasa yang di sampaikan, Aliansi Mahasiswa Dumai menyuarakan suatu permasalahan yang saat ini terjadi, adanya dugaan cacatnya administrasi yang di lakukan PT. Energi Unggul Persada (EUP).
 
Adapun tuntutan yang di sampaikan dari salah satu koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Dumai M. Faisal Firdaus menuntut.
 
1. Meminta kepala dinas DPMPTSP Kota Dumai untuk mencabut segala bentuk perizinan PT. EUP , karena di duga tidak memiliki dokumen AMDAL dan tidak mendapatkan persetujuan dari BPN Kota Dumai terhadap pembangunan dermaga yang di bangun tepat di bibi pantai.
 
2. Meminta kepala dinas DPMPTSP Kota Dumai untuk mencabut dan membatalkan izin usaha PT. EUP apabila di dapati PT
EUP tidak memiliki syarat administrasi dalam perizinannya.
 
3. Meminta kepala dinas DPMPTSP Kota Dumai untuk memberikan Sanksi administrasi kepada PT. EUP . Bahkan jika perlu di lakukan pembongkaran terhadap dermaga yang di bangun tersebut, dan menghentikan Operasional. Karna diduga telah melakukan pembangkaan terhadap ketetapan yang di tetapkan oleh BPN Kota Dumai, atas kawasan atau wilayah tidak disutujui untuk di bangun, yang juga di karenakan izin mendirikan Bangunan ( IMB ) dikeluarkan di atas lahan bakau.
 
4. Mengecam oknum DPMPTSP Kota Dumai yang telah melakukan persengkongkolan untuk meloloskan IMB PT. EUP . karena diduga PT. EUP sejauh ini tidak memiliki dokumen AMDAL yang menjadi salah satu syarat dalam penerbitan IMB .
 
5. Meminta DPMPTSP Kota Dumai lebih selektif kedepannya dalam penerbitan izin untuk para pelaku usaha, atau investor di Kota Dumai. Supaya tidak mengakibatkan dampak bagi lingkungan, sosial, dan masyarakat.
 
disamping itu, merek juga meminta untuk kedepannya DPMPTSP Kota Dumai agar lebih selektif lagi dalam mengeluarkan segala bentuk perizinan di Kota Dumai.
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER