Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com
Untuk perlindungan kepada pekerja baik itu Staf maupun pegawai Kantor Desa dan Kelurahan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), seyogyanya dilakukan optimalisasi terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kepala Cabang (Kacab) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Kabupaten Rohul M Ridwan Lubis meminta kepada para Kepala Desa (Kades) yang belum ikut program ini, diharapkan agar lebih proaktif.
"Sebab untuk di Kabupaten Rohul sendiri, sampai kini baru 43 Desa yang sudah tuntas BP Jamsosteknya dari 139 Desa dan 6 kelurahan di 16 Kecamatan se Rohul," ungkap M Ridwan, (Kamis, 12/8/2021).
Menurutnya, ini bukan lagi himbauan tetapi merupakan kewajiban. Hal ini sesuai dengan regulasinya yaitu Intruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Apalagi sudah dipertegas dengan Peraturan Bupati (Perbub) Rohul Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Desa di Kabupaten Rohul.
"Kita tegaskan agar pihak yang belum melaksanakan amanah itu agar secepatnya direalisasikan karena BP Jamsostek program resmi pemerintah untuk rakyat dengan manfaatnya yang begitu sangat banyak," kata M Ridwan dihadapan sejumlah wartawan.
Ditambahkannya, sudah ada 114 perusahaan di Rohul yang sudah terdaftar di BP Jamsotek. Jadi hal ini sudah menjadi kewajiban bagi Pemdes dan Bumdes dan pihaknya sendiri siap memberikan pelayanan dengan baik.
"Karena BP Jamsotek ini suatu kewajiban, semestinya yang belum melaksanakan harus diberi sanksi dari Inspektorat karena ini sudah peraturan daerah.
Kalau dari pihak kami senantiasa siap untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan dan kita siap turun lapangan untuk mengakomodirnya dengan baik, pungkas M Ridwan. ***( Dsp).