Pelindo Lhokseumawe Naikkan Tarif Pandu dan Terminal 15 Persen
LINEPERISTIWA.COM — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Cabang Lhokseumawe menyesuaikan tarif layanan kepelabuhanan sebesar 15 persen untuk jasa pandu, jasa tunda, dan layanan terminal. Penyesuaian tarif mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Nomor AL.302/1/2/MHB/2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Arahan dan Pertimbangan Usulan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Kebijakan berlaku di Pelabuhan Lhokseumawe dan menyasar agen kapal serta pengguna jasa di kawasan industri Aceh Utara.
Kebijakan penyesuaian tarif mencakup jasa pandu, jasa tunda, dan layanan terminal di lingkungan Pelabuhan Lhokseumawe. Dasar pelaksanaannya adalah surat Menteri Perhubungan bernomor AL.302/1/2/MHB/2026 tanggal 8 Oktober 2026. Surat itu memuat arahan dan pertimbangan usulan penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Alasan di Balik Kenaikan Tarif
General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Lhokseumawe, Aulia Rahman, menyatakan kebijakan penyesuaian tarif telah melalui kajian yang matang. Menurutnya, langkah itu bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kualitas pelayanan kepelabuhanan.
"Penyesuaian tarif sebesar 15 persen untuk layanan pandu, tunda, dan terminal ini merupakan langkah strategis yang mengacu pada arahan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini penting untuk menjaga standar pelayanan, memastikan keandalan alur pelayaran, serta memenuhi kebutuhan pengguna jasa di tengah perkembangan industri logistik yang semakin kompetitif," ujar Aulia.
Penyesuaian tarif juga disebut sebagai bagian dari strategi perusahaan mendukung investasi infrastruktur, peningkatan standar keselamatan, serta modernisasi fasilitas pelabuhan. Dengan kata lain, kenaikan tarif diposisikan sebagai sumber pendanaan untuk perbaikan layanan, bukan sekadar penambahan pendapatan.
Pengawasan KSOP dan Jaminan Kelancaran Arus Barang
Kepala KSOP Kelas IV Lhokseumawe yang diwakili Staf Lalu Lintas Laut, Maulid Adni, menyampaikan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan badan usaha pelabuhan dengan kemampuan dunia usaha.
"KSOP akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan seiring dengan peningkatan aspek keselamatan, keamanan pelayaran, serta kelancaran arus barang yang transparan dan akuntabel di wilayah kerja Pelabuhan Lhokseumawe," katanya.
Pernyataan itu menegaskan regulator pelayaran akan memantau dampak kenaikan tarif terhadap kelancaran bongkar muat. Pengawasan diarahkan agar penyesuaian tarif tidak mengganggu arus barang di pelabuhan yang melayani kawasan industri Aceh Utara.
Kompensasi Lewat Infrastruktur dan Digitalisasi
Deputy Branch Manager Operasi dan Teknik PT Pelindo Regional 1 Cabang Lhokseumawe, Taufik Rahmat Nasution, menambahkan penyesuaian tarif akan diikuti peningkatan kualitas operasional. Peningkatan itu mencakup penguatan fasilitas, sumber daya manusia, dan transformasi digital layanan.
"Kenaikan tarif ini akan kami konversikan melalui peningkatan dukungan infrastruktur, kesiapan tenaga kerja yang profesional, serta percepatan digitalisasi layanan. Tujuannya untuk mendukung kelancaran operasional, efisiensi waktu tambat kapal, dan kenyamanan pengguna jasa," ujarnya.
Efisiensi waktu tambat kapal menjadi sorotan karena berpengaruh langsung ke biaya logistik pengguna jasa. Semakin singkat kapal bersandar, semakin kecil biaya yang ditanggung pemilik barang dan perusahaan pelayaran.
Pengguna Jasa Pelabuhan Lhokseumawe
Sosialisasi tarif dihadiri sejumlah mitra perusahaan yang selama ini memanfaatkan Pelabuhan Lhokseumawe. Di antaranya PT Pupuk Iskandar Muda, PT Solusi Bangun Andalas, PT Yoga Wibawa Mandiri, PT Sarana Aceh Utama Lhokseumawe, dan PT Kharisma Inti Mitra Indonesia.
Kehadiran perusahaan-perusahaan itu menunjukkan basis pengguna jasa pelabuhan didominasi sektor industri dan material konstruksi. Bagi mereka, perubahan tarif pandu, tunda, dan terminal masuk dalam komponen biaya operasional yang perlu dihitung ulang.
Pelindo berharap sinergi antara perusahaan pelabuhan, regulator, agen pelayaran, dan pelaku industri memperkuat daya saing Pelabuhan Lhokseumawe. Pelabuhan ini diposisikan sebagai salah satu simpul logistik dan pusat pertumbuhan ekonomi maritim di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya.
Penyesuaian tarif 15 persen menandai babak baru bagi Pelabuhan Lhokseumawe. Publik akan menakar apakah janji perbaikan fasilitas, keselamatan pelayaran, dan percepatan digitalisasi benar-benar terwujud setelah tarif naik.