BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7% Mulai 19 Oktober, Tekan Risiko Trading Halt
LINEPERISTIWA.COM — Bursa Efek Indonesia resmi memangkas batas auto reject bawah (ARB) perdagangan saham dari 15% menjadi 7%, berlaku sejak perdagangan 19 Oktober 2026. Pengetatan ini membuat IHSG secara praktis lebih sulit menyentuh ambang trading halt 8% yang sempat berulang. Bagi investor, ruang penurunan harian saham kini separuh lebih sempit sehingga strategi keluar-masuk posisi perlu disesuaikan.
ARB adalah batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga saham menyentuh batas ARB, sistem BEI menolak semua penawaran jual dengan harga lebih rendah dari batas tersebut. Dengan ARB di 7%, penurunan indeks secara harian pun terbatas karena bobot saham-saham besar ikut terkunci di batas itu.
Alasan BEI Mengetatkan Batas Penurunan Harga
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyatakan penyesuaian dilakukan agar perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meredam volatilitas pasar. BEI tidak secara langsung menyinggung trading halt dalam pengumumannya.
"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," kata Iding dalam keterangan resmi dikutip Senin (19/10).
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan baru menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Berlaku Sampai 31 Desember 2026, Dievaluasi Kembali
BEI memberlakukan ketentuan baru tersebut mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Bursa akan mengevaluasi kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar. Artinya, batas ARB 7% belum tentu permanen dan bisa di