Kota Dumai (Riau), LPC
Polemik internal Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai mencuat setelah Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) membacakan warkah pemberhentian Sekretaris Umum dan Bendahara Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) pada Jumat (16/10/2026).
Keputusan tersebut menuai keberatan dari pihak yang diberhentikan karena dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LAMR.
Pembacaan Warkah Nomor 01/WK-MKA/LAMRD/X/2026 tentang pemberhentian Sekretaris Umum DPH dan Bendahara Umum DPH itu berlangsung di Balai Adat LAMR Kota Dumai.
Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) diundang untuk mendengarkan pembacaan warkah tersebut. Langkah yang berlangsung secara tiba-tiba itu mengejutkan sejumlah pihak, terutama pengurus LAMR Kota Dumai.
Media kemudian meminta keterangan Datuk Seri Ketua Umum DPH LAMR Kota Dumai Datuk Drs. H. Zamhur Egab, MM, melalui melalui Sekretaris Umum DPH LAMR Kota Dumai, Datuk Januarizal, untuk mengetahui tanggapan terkait keputusan tersebut.
Januarizal membenarkan bahwa Ketua MKA telah membacakan warkah pemberhentian terhadap dirinya dan Bendahara Umum DPH pada pagi hari. Namun, ia menilai keputusan itu tidak sesuai dengan mekanisme pemberhentian pengurus sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.
“Benar, tadi pagi Ketua MKA membacakan warkah pemberhentian Sekretaris Umum dan Bendahara Umum DPH. Namun, menurut saya, pemberhentian tersebut tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART LAMR,” ujar Januarizal.
Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian pengurus telah diatur secara khusus dalam AD/ART LAMR Tahun 2022, BAB XI Pasal 14 butir 4, 5, dan 6.
Menurutnya, ketentuan pada butir 5 mengatur usulan pemberhentian pengurus MKA oleh Ketua MKA, sedangkan butir 6 menyebutkan bahwa pemberhentian pengurus DPH harus diusulkan oleh Ketua DPH.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ia menilai Ketua MKA tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pengurus DPH melalui warkah tersebut.
“Kalau mengacu pada AD/ART, pemberhentian pengurus DPH harus diusulkan oleh Ketua DPH. Karena itu, saya menilai warkah tersebut tidak sesuai dengan aturan organisasi. Sebelum mengambil keputusan, seharusnya dilakukan tabayun terlebih dahulu agar persoalan menjadi jelas,” tegasnya.
Januarizal juga mempersoalkan tidak adanya pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap dirinya dan Bendahara Umum sebelum keputusan pemberhentian diumumkan.
Menurutnya, setiap persoalan internal semestinya diselesaikan melalui klarifikasi dengan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan duduk perkara. Ia menilai pemberhentian tanpa proses tersebut tidak mencerminkan etika dalam menjalankan organisasi adat.
Atas polemik yang terjadi, Januarizal meminta Ketua MKA mengundurkan diri karena menilai tindakan pemberhentian tersebut bertentangan dengan AD/ART LAMR.
Ia juga menegaskan bahwa MKA seharusnya menjalankan fungsi sebagai pemberi petuah, amanah, pertimbangan, dan solusi ketika muncul persoalan di lingkungan lembaga adat.
Menurutnya, penyelesaian masalah harus mengedepankan tabayun, mematuhi aturan organisasi, serta menjaga marwah LAMR Kota Dumai agar persoalan internal tidak semakin meluas ke ruang publik.