ESDM Larang Tambang Pakai Kontraktor Afiliasi Tanpa Restu Menteri
LINEPERISTIWA.COM — Kementerian ESDM menerbitkan aturan baru yang melarang pemegang IUP dan IUPK memakai jasa kontraktor dari anak usaha atau afiliasi tanpa persetujuan menteri. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang diteken Menteri Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini berpotensi mengubah peta bisnis jasa pertambangan nasional.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 menjadi dasar larangan tersebut. Beleid ini diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada Jumat (18/9). Aturan ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam aturan baru itu, pemegang izin usaha pertambangan yang memakai jasa pertambangan wajib menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan. Ketentuan ini juga mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau WIUP Khusus.
Dua Kategori yang Dilarang
Larangan melibatkan anak usaha dan/atau afiliasi dibagi ke dalam dua kategori utama. Pertama, terkait kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan. Kedua, kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Kedua kategori ini menutup celah bagi perusahaan tambang yang selama ini memakai entitas terafiliasi untuk mengerjakan aktivitas jasa pertambangan tanpa melalui proses persetujuan. Penerima manfaat akhir menjadi kunci karena banyak struktur kepemilikan tambang di Indonesia dibangun berlapis melalui sejumlah perusahaan cangkang.
Pengecualian Hanya untuk Penugasan Pemerintah
Pengecualian keterlibatan anak usaha dan/atau afiliasi bisa diberikan melalui persetujuan menteri. Namun, persetujuan itu hanya berlaku bagi pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan dari pemerintah.
Beberapa kategori penugasan yang dimaksud meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, serta kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara. Pengecualian juga berlaku bagi perusahaan yang pemenuhan mineral atau batu baranya diperuntukkan bagi kebutuhan dalam negeri.
Permohonan persetujuan diajukan kepada Menteri. Pemberian persetujuan diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Persetujuan diberikan sesuai izin bidang dan subbidang Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai permohonan yang diajukan, dan berlaku sampai berakhirnya jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan entitas tersebut.
Jalur Gubernur untuk Izin Daerah
Untuk izin usaha yang diterbitkan oleh gubernur, perusahaan bisa mengajukan permohonan untuk melibatkan anak usaha dan/atau afiliasi kepada gubernur terkait. Aturan itu menyebutkan, Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur.
Apabila terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan, Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya dapat melakukan perbaikan.
Berlaku Juga untuk KK dan PKP2B
Ketentuan dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Tambang
Bagi pemegang IUP dan IUPK, aturan ini memaksa mereka meninjau ulang seluruh kontrak jasa pertambangan yang selama ini dikerjakan entitas terafiliasi. Perusahaan yang tidak memenuhi syarat pengecualian harus mengajukan persetujuan ke Menteri atau Gubernur, atau beralih ke kontraktor independen yang memiliki izin usaha jasa pertambangan.
Kebijakan ini juga membuka peluang bagi perusahaan jasa pertambangan lokal di sekitar wilayah tambang. Ketentuan yang mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar WIUP memberi insentif bagi pemegang izin untuk menggandeng kontraktor daerah.
Di sisi lain, perusahaan tambang yang selama ini mengandalkan anak usaha jasa untuk efisiensi biaya perlu menghitung ulang struktur operasionalnya. Proses persetujuan yang memakan waktu hingga 14 hari kerja bisa memengaruhi jadwal operasional jika pengajuan tidak disiapkan sejak awal.