Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster Lewat Permen KP 5/2026
LINEPERISTIWA.COM — Pemerintah menutup keran ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Aturan baru ini mencabut ketentuan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang sebelumnya mengizinkan penangkapan BBL untuk pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Penutupan ekspor diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden 69 Tahun 2026 yang membentuk satuan tugas pemberantasan pengeluaran BBL ilegal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak ada lagi ruang bagi pengiriman benih lobster ke luar negeri. Kebijakan ini sekaligus menghentikan kerja sama budi daya lobster dengan Vietnam yang dinilai tidak membuahkan hasil memuaskan.
"Permen-nya sudah ada nomor 5 dan sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu Pemberantasan, saya nggak boleh sama sekali," ujar Trenggono saat ditemui usai kick off Satgas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Satgas P2BBL Diberi Wewenang Tindak Pengiriman Ilegal
Pembentukan Satgas P2BBL lewat Perpres 69 Tahun 2026 memberi dasar hukum lebih kuat bagi aparat untuk menindak pengiriman benih lobster yang lolos dari pengawasan. Selama ini, kebocoran ekspor BBL ilegal menjadi salah satu alasan utama pemerintah menutup keran secara permanen.
Trenggono memastikan kebijakan ini tidak akan berubah. Pemerintah akan mengembangkan budi daya lobster di dalam negeri hingga tahap ekspor hasil panen, bukan benihnya.
"Selamanya kita setop. Akhirnya kita akan melakukan pembudidayaan di sini yang itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk, ketemu sama kita," beber Trenggono.
KKP Uji Model Budi Daya di Batam dan NTB
Sebagai pengganti ekspor benih, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjalankan modeling budi daya lobster di sejumlah wilayah, antara lain Batam dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Model ini disiapkan untuk memastikan rantai produksi dalam negeri berjalan sebelum hasil budi daya dijual ke pasar global.
Keputusan menutup ekspor permanen ini diambil setelah kerja sama budi daya dengan Vietnam dihentikan. Pemerintah menilai skema tersebut tidak memberikan hasil sesuai harapan, sehingga fokus dialihkan ke pengembangan kapasitas domestik.
Kebijakan Ekspor Benur yang Berkali-kali Berubah
Kebijakan ekspor benih bening lobster di Indonesia memiliki sejarah panjang buka tutup, bergantung pada arah kebijakan menteri yang menjabat.
- 2014–2019: Ekspor benur ditutup di masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti melalui Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, serta rajungan dari wilayah Indonesia.
- 2020: Ekspor dibuka kembali pada era Edhy Prabowo lewat Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani 4 Mei 2020.
- 2021: Setelah Edhy tertangkap KPK, kebijakan ditutup lagi di era Trenggono melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.
- 2024: KKP kembali membuka keran ekspor BBL lewat Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, dengan syarat investor asing lebih dulu berinvestasi dan membudidayakan lobster di Indonesia.
Dampak bagi Pembudidaya dan Investor Asing
Penutupan permanen ini memukul skema kerja sama yang sebelumnya mengandalkan pasokan benih dari Indonesia. Investor asing yang ingin tetap mendapatkan benih lobster kini harus bernegosiasi langsung dengan pemerintah, sebagaimana disiratkan Trenggono.
Bagi pembudidaya dalam negeri, kebijakan ini membuka peluang menguasai rantai nilai dari hulu ke hilir. Namun, keberhasilannya bergantung pada kesiapan teknologi budi daya dan kapasitas produksi benih di dalam negeri, terutama di wilayah percontohan seperti Batam dan NTB.
Pemerintah menempatkan penutupan ekspor sebagai langkah menjaga keberlanjutan stok lobster alam Indonesia sekaligus mendorong industrialisasi budi daya di dalam negeri.