Solar Subsidi Rp 6.800 Disalahgunakan di Way Kanan, 2 Pria Ditangkap

Polisi mengamankan 1.500 liter Bio Solar bersubsidi dalam 46 jeriken di Kampung Sidoarjo, Way Kanan.
Penulis: Sutomo
Jumat, 09 Oktober 2026 | 08:02:01 WIB

LINEPERISTIWA.COM — Polres Way Kanan menangkap dua pria yang diduga menimbun 1.500 liter Bio Solar bersubsidi untuk dijual kembali, dengan harga beli Rp 6.800 per liter dan jual Rp 11.000 per liter. Kasus ini terungkap dari informasi warga soal penimbunan di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan petugas SPBU dalam praktik barcode ganda tersebut.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona mengungkapkan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kampung Sidoarjo. Informasi itu ditindaklanjuti Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan dengan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan solar.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan tangki besi rakitan yang dipakai menampung solar. Bahan bakar itu kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan selang.

Barang Bukti yang Disita

Polisi mengamankan sekitar 1.500 liter Bio Solar subsidi yang tersimpan dalam 46 jeriken, masing-masing berisi 32-33 liter. Selain solar, disita 45 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, tangki truk 98 liter, mesin penyedot BBM, timbangan manual, serta tangki besi rakitan berkapasitas 900 liter.

Empat drum kosong berkapasitas 200 liter per unit dan dua truk diesel warna kuning turut dibawa ke kantor polisi. Penyidik juga menemukan sejumlah barcode pengisian BBM subsidi di ponsel kedua tersangka yang diduga digunakan secara ganda untuk membeli solar bersubsidi.

Dua Tersangka dan Modus Barcode Ganda

Dua orang yang diamankan adalah S (53), warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, dan AI (22), warga Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat. Polisi menduga aktivitas penimbunan sudah berjalan sekitar enam bulan.

Solar diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Way Kanan. Tiga SPBU disebut menjadi lokasi pembelian, yakni di Baradatu, Gunung Katun, dan Bumi Ratu.

"BBM tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 6.800 per liter. Selanjutnya solar dijual kembali kepada penampung dengan harga mencapai Rp 11.000 per liter," ujar Ramadhona, Kamis (8/10/2026).

Petugas SPBU Ikut Diperiksa

Polisi memeriksa dua orang yang bekerja di SPBU, berinisial AS sebagai operator dan DS selaku pengawas. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak SPBU dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

S dan AI kini diamankan di Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami alur pembelian dan penjualan kembali solar subsidi, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Ancaman Hukuman

Keduanya dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya dapat melaporkan ke Polres setempat atau kanal pengaduan resmi Kementerian ESDM. Waspadai praktik calo dan pembelian solar subsidi di luar SPBU resmi, karena penjualan BBM bersubsidi di luar jalur resmi melanggar hukum.

Reporter: Sutomo