Subsidi Upah 2026 Cair Oktober-Desember, 13,3 Juta Pekerja Dapat Rp300.000

Pemerintah menyalurkan subsidi upah Rp300.000 per bulan selama Oktober-Desember 2026 kepada 13,3 juta pekerja.
Penulis: Ragil
Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:01:01 WIB

LINEPERISTIWA.COM — Pemerintah memutuskan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026, dengan total anggaran Rp12 triliun. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026), dan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Pekerja yang ingin memastikan statusnya perlu mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas gaji sebelum aturan final terbit.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp12 triliun.

Besaran Bantuan dan Total Anggaran

Setiap penerima mendapat Rp300.000 per bulan selama tiga bulan pencairan. Total dana yang disiapkan pemerintah untuk menjalankan program ini mencapai Rp12 triliun.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rincian program tersebut seusai rapat terbatas.

"Ketiga, pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah selama 3 bulan mendatang, sebesar Rp300 ribu. Airlangga mengatakan bantuan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp12 triliun," kata Airlangga, dikutip Kamis (1/10/2026).

Syarat Penerima BSU

Penerima bantuan ini dibatasi pada pekerja dengan kriteria tertentu. Berdasarkan syarat umum yang berlaku, berikut ketentuannya:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau senilai UMP/UMK.
  • Bukan berstatus sebagai PNS, TNI, maupun Polri.

Pekerja yang memenuhi ketiga syarat di atas berpeluang masuk daftar penerima. Namun, penetapan akhir tetap menunggu aturan pelaksana yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Jadwal Pencairan

Bantuan subsidi upah periode terbaru ini dijadwalkan diberikan pada Oktober hingga Desember 2026. Penyaluran BSU sebelumnya sudah direalisasikan pada akhir tahun 2025 lalu.

Pemerintah belum merinci bank penyalur maupun batas akhir pencairan untuk periode ini. Informasi lengkap mengenai mekanisme penyaluran dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan begitu aturan final diterbitkan.

Cara Cek Status Penerima

Hingga aturan pelaksana rampung, pekerja bisa menyiapkan langkah pengecekan mandiri. Pastikan data kepesertaan dan gaji Anda sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi resmi JMO atau situs BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pastikan gaji yang terdaftar tidak melebihi Rp3.500.000 per bulan atau senilai UMP/UMK.
  3. Pantau pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan nama Anda masuk daftar penerima.
  4. Hindari mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan penerima dengan imbalan uang.

Pemerintah belum membuka kanal pendaftaran mandiri untuk program ini. Penerima ditetapkan berdasarkan data yang terverifikasi, bukan pendaftaran perorangan.

Waspada Penipuan dan Pungli

Bantuan sosial seperti BSU kerap dijadikan celah oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pekerja diimbau tidak memberikan data pribadi atau membayar sejumlah uang kepada siapa pun yang mengklaim bisa mempercepat pencairan.

Segala informasi resmi mengenai jadwal, besaran, dan daftar penerima hanya disampaikan melalui kanal pemerintah. Jika menemukan indikasi pungli atau penipuan, laporkan ke kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau aparat penegak hukum setempat.

Reporter: Ragil